Senin, 20 Mei 2013

Partai gurem main dua kaki, Khofifah di ujung tanduk?



Nasib pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja di Pilgub Jatim 2013 bak telur di ujung tanduk. Sebab, dua partai politik (parpol) pendukungnya 'bermain dua kaki.'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sendiri, belum memutuskan sah atau tidak dukungan dari dua partai dengan wajah berbeda tersebut, sebelum tanggal 23 Juni mendatang.

Dualisme dukungan itu dilakukan oleh Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Saat pasangan Khofifah-Herman mendaftar ke KPU Jawa Timur pada 14 Mei lalu, kedua partai tersebut ikut mendaftar sebagai partai pendukung. Pun begitu, saat pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) mendaftar ke KPU pagi tadi (19/5). Kedua partai nonkursi yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen (APNP) itu, juga kembali ikut mendaftar, bersama 10 partai yang duduk di kursi parlemen dan 20 partai nonkursi, sehingga dukungan KarSa total 32 partai.

32 partai dukungan untuk KarSa itu antara lain, 10 partai di parlemen: Partai Demokrat (22 kursi), Golkar (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKS (7 kursi), PAN (7 kursi), PKNU (5 kursi), Hanura (4 kursi), PPP (4 kursi), PBR (1 kursi) dan PDS (1 kursi).

Sedangkan partai nonkursi pendukung KarSa itu antara lain: Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kedaulatan (PK), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republika Nusantara, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pelopor dan Partai Patriot.

Mengetahui adanya dukungan ganda ini, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad menyatakan, sesuai P-KPU No.9/2013 dan peraturan KPU Jawa Timur No.8/2013, jika satu parpol, atas nama pengurus yang sama mendaftarkan dua pasangan calon, maka yang diakui adalah yang pertama kali mendaftar.

Namun jika susunan kepengurusan satu parpol itu berbeda, lalu masing-masing mendaftarkan pasangan calon, maka untuk menentukan mana yang sah, KPU Jawa Timur akan melakukan verifikasi ke DPP partai tersebut.

"KPU masih harus melalui beberapa tahapan untuk memutuskan dukungan mana yang sah atau tidak. Karena yang tercantum di sini, namanya berbeda dengan nama pengurus Parpol yang ikut mengusung Khofifah-Herman, maka pendaftaran ini kami terima saja," terang Andry di Kantor KPU Jawa Timur di Jalan Tenggilis Surabaya.

Tapi, lanjut dia, untuk keabsahannya, kami masih akan melakukan verifikasi ke DPP PK maupun DPP PPNUI yang kepengurusannya tercatat dan diakui Kemenkum HAM.

Sekedar mengingatkan, saat mendaftar, modal dukungan pasangan Khofifah-Herman ada 15,55 persen suara sah. Rinciannya, PKB dengan 12,26 persen, PKPB (1,48 persen), PKPI sebesar 0,87 persen, PK (0,50 persen), PMB 0,21 persen, dan PPNUI 0,24 persen.

Dukungan DPD PK Jawa Timur yang disematkan untuk pasangan Khofifah-Herman, ditandatangani Ketua DPD PK Jawa Timur, atas nama Ahmad Isa Noercahyo selaku ketua dan Moh Rosyadi sebagai Sekretaris DPD PK Jawa Timur. Sedangkan untuk DPW PPNUI Jawa Timur ditandatangani oleh Ma'shum Zen selaku ketua dan Budi Chidmadi sebagai sekretaris.

Adanya dukungan ganda ini, tentu sangat tidak aman bagi pasangan Khofifah-Herman. Mengingat, jika hasil verifikasi KPU menyatakan dukungan PK dan PPNUI yang sah adalah yang mendukung pasangan KarSa, maka pencalonan Khofifah-Herman terancam gagal. Sebab, dukungannya tinggal 14,79 persen dan kurang dari syarat yang ditentukan, yaitu 15 persen suara sah.

Dikonfirmasi terpisah, Bacawagub Herman S Sumawireja mengaku tidak kaget kalau bakal ada dukungan ganda dari parpol pengusungnya di Pilgub Jawa Timur 2013. Namun yang jelas, pihaknya optimis bahwa PK yang sah tetap mendukung Khofifah-Herman. Alasannya, surat rekomendasi PK yang diberikan kepada pasangan KarSa itu lama dan pengurusnya sudah berhenti per Januari 2013 lalu.

"Saya sudah ketemu langsung dengan Ketum DPP PK, Deny di Jakarta. Beliau juga membenarkan SK yang diberikan kepada KarSa itu lama dan sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.

Pihaknya juga menyayangkan terhadap KPU Jawa Timur yang dinilainya menerapkan standart ganda. Sebab, saat PPN ikut mendaftarkan dukungannya untuk Khofifah-Herman, ditolak KPU karena dukungan yang diberikan itu, hanya ditandatangani sekretaris PPN saja.

Tapi ketika Partai Patriot memberikan dukungan kepada KarSa hanya ditandatangani ketuanya tanpa sekretarisnya, tetap diterima dan diberi kelonggaran waktu hingga pukul 24.00 WIB untuk memenuhinya. "Kenapa KPU Jatim seperti itu? saya berharap KPU Jatim masih memiliki integritas yang baik dan semua calon dilayani dengan sama," pungkas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar