Minggu, 26 Mei 2013
Eyang Subur melepas 4 istrinya
Setelah beberapa waktu mengabaikan Fatwah MUI, akhirnya Eyang Subur melepas 4 istri yang tinggal dengannya. Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur ingin meluruskan pemberitaan yang selama ini memojokkan kliennya, yang mengatakan kalau kliennya tidak mematuhi Fatwah MUI.
Menurut Ramdan Alamsyah, hal tersebut karena ketidak-tahuan kliennya terhadap syariat Islam. "Kita akan mengumumkan kepada publik bahwa apa yang terjadi belakangan ini ada pemelintiran pemberitaan yang seolah kita enggak pernah patuh apa yang sudah digariskan Fatwa MUI No.17/2013 tentang menikah lebih dari empat," katanya saat ditemui di kediaman Eyang Subur, Sabtu (25/05).
"Permohonan Fatwa dilakukan Eyang Subur melalui kami karena ketidaktahuan Eyang Subur terhadap hukum syariat Islam. Dengan berkumpul dengan keluarga besar istri, perwakilan FPI, Habib Selon, kuasa hukum, keluarga Eyang Subur, kita mendapatkan satu penyelesaian mekanisme pelepasan," lanjut Ramdan.
Karena ketidak-pahaman tersebut, mereka menyebutnya 'Pelepasan' bukan diceraikan. "Dalam syariat Islam lebih dari empat, enggak ada perkawinan. Makanya saya bilang 'pelepasan perempuan' makanya enggak ada talak cerai. Kalau kemarin ada ijab khobul itu berarti penyimpangan, penghulunya seharusnya bertanggung jawab. Tak ada perkawinan, makanya tak ada perceraian. Maka saya sebut pelepasan," pungkas Habib Novel perwakilan FPI.
sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar